ANGGARAN DASAR dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI MANTAN KEPALA DESA DAN LURAH SELURUH INDONESIA
Atas kuasa rapat pembentukan koperasi yang diselenggarakan pada hari Senin, 12 September 2022 telah ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk yang pertama kalinya sebagai pengurus koperasi, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1. | Ketua | : | Nandang Rohimat, SH. |
2. | Sekretaris | : | Hilman Hakimadin |
3. | Bendahara | : | Dadang Sihabudin Latif |
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Koperasi ini bernama “Koperasi Jasa Mantan Kepala Desa Dan Lurah Seluruh Indonesia” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disingkat dengan Nama KOMALADELSI.
- Koperasi ini berkedudukan didalam ruang lingkup Nasional yang beralamat di Komplek Linggahara 2 blok G No.6 – Soreang – Kabupaten Bandung.
- Koperasi ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Jabatan untuk Ketua harus dari Purna bakti Kepala Desa, dan untuk jabatan lainnya bisa dari semua unsur anggota.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
- Koperasi ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
- Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
- Keanggotan bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan diri dari koperasi pada setiap waktu.
- Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
- Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
- Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota dan masyarakat pada umumnya;
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional;
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota;
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia;
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut:
- Kegiatan Jasa Transportasi Sesuai KBLI
- Kegiatan Perdagangan Umum Sesuai KBLI
- Kegiatan Agro Bisnis sesuai KBLI
- Kegiatan Jasa Travel ( Pariwisata, Tour Domestik/Internasional, Travel Umroh )
- Kegiatan Jasa Kontruksi Sesuai KBLI
- Kegiatan Jasa Informasi dan Teknologi
- Kegiatan Jasa Pengadaan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi Komaladelsi Sebagai berikut :
- Anggota koperasi KOMALADELSI berkedudukan sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
- Syarat yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi KOMALADELSI adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Para Purna Bakti Kepala Desa dan Lurah dengan Periode tidak dibatasi
- Dari unsur lain para Pejuang Desa, tokoh-tokoh pemerhati desa
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tidakan hukum
- Bersedia membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 5000 (lima ratus ribu rupiah) dan simpanan Wajib Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Menyetujui Isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi KOMALADELSI
- Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperas
- Ikut mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
- Rapat anggota dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau anggota yang ditunjuk untuk mewakilinya.
- Rapat anggota terdiri dari :
- Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
- Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus koperasi, dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
- Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
- Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % ( lima puluh persen ) dari jumlah anggota.
Pasal 6
- Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota yang hadir.
- Apabila qourun sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
- Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 7
- Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir ( voting )
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
- Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8
- Pengurus Koperasi “KOMALADELSI” dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah Menjadi anggota Koperasi “KOMALADELSI”
- Pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
- Anggota pengurus koperasi yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
- Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
- Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Dapat dipercaya oleh semua anggota
- Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi
- Berpikiran positif terhadap semua pengurus
- Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 10
- Untuk menjadikan badan usaha koperasi yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
- Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang mempunyai keahlian dan pengalaman tentang managemen koperasi.
- Dewan Penasehat tidak diberikan gaji dari koperasi, tetapi dapat diberikan imbalan jasa/honor sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan suara.
- Dewan Penasehat dapat memberikan kritik dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan koperasi.
BAB IX
PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11
- Pelaksanaan kerja usaha koperasi dilakukan pada jam kerja yang telah ditentukan oleh Koperasi Mantan Kepala Desa Dan Lurah Seluruh Indonesia.
- Pelaksanaan pelayanan usaha koperasi dapat dilakukan pada jam kerja yang telah ditentukan oleh Koperasi Mantan Kepala Desa Dan Lurah Seluruh Indonesia.
BAB X
IDENTITAS ANGGOTA
Pasal 12
- Untuk menjadi anggota koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada bagian masing-masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
- Anggota koperasi harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
- Setiap akan bertransaksi dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola Unit di masing-masing Unit.
- Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 ( sepuluh ribu rupiah ).
BAB XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13
Koperasi “KOMALADELSI” berkedudukan didalam ruang lingkup Kantor Koperasi Mantan Kepala Desa Dan Lurah Seluruh Indonesia, sehingga tempat atau ruangan dan waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi dengan koperasi adalah :
- Pada hari Senin sampai dengan Jumat dapat dilayani pada jam 00 s/d 16.00 WIB
- Sedangkan khusus hari Sabtu, pelayanan koperasi dapat dilakukan pada jam 13.30 s.d 15.00 WIB.
BAB XII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
Penghasilan bersih Koperasi “KOMALADELSI” yang berupa pendapatan, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
- Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
- Biaya operasional kesekretariatan.
- Imbalan jasa kepada pengurus.
- Biaya administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.
BAB XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
- Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
- Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
- 25 % Untuk Dana Cadangan (Cadangan umum = 22%, khusus = 3 %)
- 40 % Untuk Jasa Anggota berdasarkan Simpanan/Modal/Pinjaman
- 15 % Untuk Pengurus
- 7,5 % Untuk Pengelola/Karyawan
- 5,0 % Untuk Pegawai
- 5,0 % Untuk Pembangunan Lingkungan/pengembangan Koperasi
- 2,5 % Untuk Dana Sosial
BAB XIV
TEHNIS PELAYANAN
Pasal 16
- Anggota yang akan bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung dengan masing-masing Pengelola Unit.
- Pengelola Unit harus melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara koperasi untuk menyelesaikan transaksinya.
- Permohonan pinjaman kepada koperasi harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh Ketua koperasi dan atau pengurus yang telah ditunjuk.
BAB XV
PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
- Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
- Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
- Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba koperasi wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.
BAB XVI
MODAL USAHA
Pasal 19
- Modal Koperasi Mantan Kepala Desa Dan Lurah Seluruh Indonesia pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang jumlahnya 25 (dua puluh lima) orang dan besarnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Modal koperasi dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
- Modal koperasi dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.
BAB XVII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20
- Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan pokok sebesar Rp.500,000.00 (lima ratus ribu rupiah).
- Untuk Pembayaran Simpanan Pokok bisa dilakukan dengan cara Cicilan Maksimal 4 Kali Setoran
- Simpanan pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
- Aturan mengenai jenis simpanan anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
- Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang berjalan.
- Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.
BAB XIX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 22
- Apabila koperasi dibubarkan, sedangkan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan yang telah disetor pada koperasi.
- Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan demi untuk kepentingan anggota.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXI
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 24
- Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya koperasi.
- Pembubaran koperasi dapat berdasarkan permintaan dari sekurang-kurang 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota.
BAB XXII
SANKSI – SANKSI
Pasal 25
- Apabila anggota koperasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan dikenakan sanksi berupa :
- Dikeluarkan dari anggota koperasi
- Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota koperasi.
- Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.
- Bagi peminjam yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.
BAB XXIII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Koperasi. kami selaku kuasa pendiri yang nama, alamat, dan jabatannya disebut di bawah ini.
KUASA PENDIRI KOPERASI “KOMALADELSI”
1. | NANDANG ROHIMAT, SH. | KETUA | ttd |
2. | HILMAN HAKIMADIN | SEKRETARIS | ttd |
3. | DADANG SIHABUDIN LATIF | BENDAHARA | ttd |